Jumat, 14 September 2007

Global Warming

Untuk dapat menanggulangi dampak pemanasan global diperlukan suatu keperdulian bersama yang menyangkut keterlibatan diantara pihak-pihak yang terkait (stakeholder). Sektor industri atau pelaku bisnis mempunyai peran tersendiri dan pengaruh yang cukup signifikan terhadap pemanasan global di Indonesia, dalam Handbook of Indonesia's Energy Economy Statistics 2005 jelas terlihat bahwa dari empat besar penyebab emisi karbondioksida, perusahaan menyumbang tiga yang teratas, yaitu industri, pembangkit listrik dan transportasi, baru kemudian di bawahnya rumah tangga. Penelitian terbaru Bullis dan Ie (2007) menemukan hanya 46,4% perusahaan energi yang pernah menyebutkan kata kunci 'lingkungan' dalam laporan mereka, di antara mereka yang menyebutkan pun 28,2%-nya memperlakukan lingkungan sebagai isu sekunder dan di Indonesia hampir bisa dipastikan jauh sekali di bawahnya, karena kepedulian lingkungan termasuk inisiatif CSR (corporate social responsibility) belumlah menjadi isu utama. Untuk itu diperlukan suatu komitmen yang jelas diantara pemerintah, masyarakat, pelaku-pelaku bisnis untuk dapat menanggulangi pemanasan global.

Waage dan Stewart (2006) sudah menyatakan perlunya corporate climate strategy atau strategi perusahaan menghadapi perubahan iklim bagi perusahaan yang benar-benar mau menjalankan CSR-nya dalam isu pemanasan global. Dalam strategi tersebut termuat seluruh hal yang mungkin dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi dampak atas perubahan iklim, atau bahkan membuat dampak bersih positif.

Untuk dapat mengurangi dampak atas perubahan iklim dan mengatasi pemanasan global maka menurut saya cara-cara yang perlu dilakukan diantara nya adalah :

  • Sosialisasi secara intensif kepada ”stakeholder” yakni masyarakat, pemerintah, dan perusahaan-perusahaan, mengenai kampanye pemanasan global dan usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi pemanasan global. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan roadshow di seluruh provinsi di Indonesia tentang pemanasan global, ataupun dengan cara melakukan advertensi-advertensi di media cetak, televisi, radio, internet dan propaganda-propaganda pemanasan global, sehingga tercipta suatu komitmen yang berkesinambungan diantara para ”stakeholder”.

  • Membuat suatu sistem pelaporan dan pengukuran mengenai dampak iklim maupun lingkungan yang ditimbulkan bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.

  • Adanya evaluasi dan pengukuran efesiensi bagi penggunaan energi yang dilakukan oleh aktifitas-aktifitas bisnis perusahaan. Ini mencakup efisiensi energi dalam operasi perusahaan, perkantoran, serta transportasi pekerja.

  • Adanya kebijakan-kebijakan yang ketat serta pemberian hukuman bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan baik BUMN maupun pihak swasta yang berkaitan dengan pemanasan global dan usaha-usahan yang terkait didalamnya.

  • Membuat suatu pelaporan kinerja dari perusahaan tersebut mengenai dampak iklim dan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan yang dapat dibaca atau diakses oleh masyarakat secara mudah, sehingga masyarakat dapat dijadikan sebagai ”watch dog” bagi perusahaan-perusahaan dan aktifitas-aktifitasnya. Seperti pembuatan ”Environmental Website” yang dibuat oleh pemerintah dan masyarakat dapat memberikan ”feedback” secara langsung dengan memberikan komentar dalam website tersebut mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh setiap perusahaan yang lokasi nya berdekatan dengan lingkungan masyarakat tersebut.

  • Melakukan carbon offset. Revegetasi, sebagaimana yang dilakukan kelompok usaha Bakrie adalah salah satu cara melakukan carbon offset. Perusahaan yang mengetahui persis jumlah emisinya, lewat perhitungan sendiri atau verifikasi oleh pihak ketiga, bisa membayar semacam pajak karbon untuk setiap ton emisinya.

  • Kampanye atau propaganda kepada masyarakat untuk ”reduce energy, reduce water, and reduce waste”.